Iklan

Over Time AR untuk iPhone

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.0.3
  • 4.1

    (0)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Platform Sejarah Publik Realitas Tertambah AR: Augmented Reality

Over Time AR, yang dikembangkan oleh CultureTrust Greater Philadelphia, adalah aplikasi realitas tertambah inovatif yang berfungsi sebagai platform seni publik dan teknologi. Ini menawarkan pengguna kesempatan untuk menjelajahi sejarah kaya suatu kota melalui tur mandiri yang mendalam di ruang publik. Dengan memanfaatkan teknologi realitas tertambah, pengguna dapat menjelajahi lapisan sejarah, signifikansi, dan interpretasi berbagai situs menggunakan perangkat pintar pribadi mereka. Dipandu oleh pemandu wisata virtual, Over Time AR mengubah ruang luar menjadi museum seni dan sejarah interaktif, memungkinkan pengguna untuk mengungkap cerita, kenangan, dan beragam sudut pandang yang terkait dengan lokasi-lokasi tersebut.

Tur perdana aplikasi, yang berlokasi di tangga ikonis Museum Seni dengan penyair Ursula Rucker sebagai tuan rumah, menyajikan pengalaman dinamis yang menggabungkan garis waktu hidup, garis pandang kota, dan sudut pandang baru tentang patung Rocky yang terkenal. Setiap berhenti tur mendorong pengguna dengan pertanyaan yang memancing pemikiran, mendorong mereka untuk merenungkan signifikansi sejarah dan interpretasi pribadi dari situs tersebut. Over Time AR tidak hanya memberikan pengalaman yang menarik dan edukatif tetapi juga memfasilitasi pengumpulan wawasan dan refleksi pengunjung, yang kemudian dibagikan di situs web Monument Lab.

Program tersedia dalam bahasa lain


Over Time AR untuk iPhone

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.0.3
  • 4.1

    (0)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang Over Time AR

Apakah Anda mencoba Over Time AR? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.